Tampilkan postingan dengan label Legalitas P2P Lending. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legalitas P2P Lending. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Mei 2022

Dasar Hukum Investasi P2P Lending


Review hukum investasi P2P Lending


1. Pinjam dan meminjam uang secara konvensional

    Pinjam-meminjam uang pada hakikatnya merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pinjam-meminjam uang secara konvensional pada umumnya dilakukan oleh subjek hukum perdata yang dalam hal ini orang pribadi maupun badan hukum dengan lembaga keuangan yang melakukan pelayanan peminjaman uang seperti perbankan dan pegadaian.
Subjek hukum perdata biasanya pergi secara langsung ke lembaga keuangan yang melakukan pelayanan peminjaman uang untuk melakukan transaksi peminjaman uang.

 Kegiatan demikian didasarkan atas Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa perjanjian pinjam-meminjam merupakan perjanjian yang membuat pihak pertama menyerahkan sejumlah uang atau barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan uang atau barang sejenis kepada pihak pertama dengan jumlah dan keadaan yang sama.
Dalam perjanjian pinjam-meminjam uang secara konvensional terdapat dua pihak yang menjadi subjek perjanjian pinjam-meminjam, yakni pemberi pinjaman selaku kreditur dan penerima pinjaman selaku debitur.

2. Pinjam meminjam uang berbasis sistem elektronik P2P Lending.

   Seiring dengan berkembangnya zaman, perjanjian pinjam-meminjam uang ini dilakukan melalui sistem elektronik atau sering dikenal sebagai P2P Lending.
P2P Lending pada hakikatnya merupakan teknologi keuangan yang merupakan penemuan baru dalam bidang layanan jasa keuangan yang memanfaatkan sarana teknologi dan informasi yang memiliki tujuan berupa efektif dan efisiennya pelayanan dan transaksi dalam pinjam meminjam uang yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman.

   P2P Lending membuat para pihak baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman akan lebih mudah melakukan transaksi pinjam-meminjam uang tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung.

3. Aspek Hukum Peer-to-Peer Lending di Indonesia

    Dasar perjanjian P2P Lending di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menjelaskan bahwa penyelenggara pinjaman online wajib melakukan pengajuan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  Penyelenggara pinjaman online ini juga menurut Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa penyelenggara pinjaman online yang tidak melakukan pendaftaran dan izin pada Otoritas Jasa Keuangan serta tidak berbentuk PT ataupun koperasi dapat dikatakan sebagai pinjaman online ilegal.

4. Investasilah uang anda pada P2P lending legal berizin dan pengawasan dari OJK.

  Saran, P2P lending karena cocok untuk para investor pemula dan sudah banyak pinjaman yang dijamin dengan asuransi, jadi anda sebagai investor akan mendapatkan rasa aman ketika terjadi gagal bayar.
Beberapa alasan dengan P2P lending:

5. Return Yang Tinggi

Tidak banyak produk investasi berbentuk hutang yang dapat memberikan return lebih dari 10% pertahun. Return rata - rata dari P2P lending adalah 10% - 18%. p.a

6. Pendapatan Tetap

Sebagai seorang investor, anda pasti tidak suka dengan ketidakpastian. Hal kedua dari P2P lending adalah bunganya fixed, jadi anda dapat mengetahui return yang anda dapatkan ketika anda memberikan pinjaman.

7. Proteksi Asuransi

Beberapa pinjaman di P2P lending memiliki proteksi asuransi. Jika anda ingin mengurangi resiko dalam berinvestasi, maka P2P dengan proteksi asuransi dapat memfasilitasi anda. Jadi, ketika terjadi gagal bayar maka uang anda akan dikembalikan sesuai dengan proteksinya.
Jika anda ingin memulai investasi di P2P lending, saya sarankan memakai P2P yang legal dan berasuransi.

8.Pajak
Lender P2P (pemodal) bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.



 

Rumah Digital Indonesia

  login Trik Mendapatkan Saldo Dana Gratis Dari Aplikasi Ezmoney Cara mendapatkan saldo gopay dan dana secara gratis dari aplikasi ezmoney y...

Rumah Digital Indonesia